DPR  

DPR RI Kejar Target RUU Perampasan Aset dan Jabatan Hakim di Prolegnas 2026

DPR RI Kejar Target RUU Perampasan Aset dan Jabatan Hakim di Prolegnas 2026
Gedung DPR RI. //net /ilustrasi

Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI resmi menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai skala prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Daftar prioritas ini mencakup regulasi strategis mulai dari penguatan institusi Kepolisian (Polri) hingga mekanisme Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2).

Keempat payung hukum yang akan dikejar pembahasannya adalah:

1.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

2.RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

3.RUU tentang Jabatan Hakim.

4.RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).

Terdapat catatan penting dalam pengusulan RUU Hukum Acara Perdata. Dede Indra mengungkapkan adanya kesepakatan perubahan status pengusul, di mana RUU ini kini menjadi usul inisiatif dari DPR RI, setelah sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mendukung langkah tersebut mengingat UU Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan masih kental dengan nilai-nilai peninggalan era kolonial.

“Itu (Hukum Acara Perdata) tebalnya luar biasa, tapi menurut saya memang masih kental seperti KUHP lama yang mengandung unsur kolonialisme. Rasa keadilannya belum terpenuhi,” tegas Bob Hasan.

Selain fokus pada pembaruan hukum perdata, Baleg menyoroti RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tugas berat yang harus segera dituntaskan oleh Komisi III.

Regulasi ini dianggap sangat spesialis dan krusial untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana di Indonesia melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

“RUU Perampasan Aset menjadi beban bagi Komisi III DPR RI untuk bisa segera diselesaikan,” tambah Bob.

Langkah penetapan prioritas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi publik terkait keseriusan parlemen dalam melakukan reformasi hukum nasional dan memperkuat independensi lembaga peradilan melalui RUU Jabatan Hakim yang juga masuk dalam agenda utama tahun ini.[prs]