Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau Gus Abduh, menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait Undang-Undang KPK tidak tepat. Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” kata Gus Abduh, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, saat pembahasan revisi UU KPK, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi tetap mengirim tim untuk ikut serta. “Meskipun beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru bersama DPR,” ujarnya.
Abduh juga mengingatkan bahwa UU tersebut diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo atas seizin Presiden. Menurutnya, ketentuan UUD 1945 jelas menyebutkan rancangan undang-undang dibahas bersama DPR dan Presiden, serta tetap berlaku 30 hari setelah disahkan meski tanpa tanda tangan Presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama, dengan alasan revisi 2019 murni inisiatif DPR. Namun, Gus Abduh menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi saat itu.(Ess)







