Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, Ketua MA: Cederai Martabat Peradilan

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto. //net

Realitarakyat.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaannya atas peristiwa terjaringnya hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai peristiwa tersebut telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi peradilan.

Pernyataan itu disampaikan Sunarto melalui Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ujar Yanto.

Menurut MA, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan nihil toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, khususnya dalam pelayanan pengadilan.

Hal ini dinilai semakin memprihatinkan karena terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.

Sunarto menegaskan, MA mendukung seluruh langkah KPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk korupsi di lingkungan peradilan.

MA juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara pihak-pihak yang terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menetapkan para tersangka tersebut setelah melakukan OTT pada 5 Februari 2026 dan menangkap tujuh orang di wilayah Depok. Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka, bersama dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)