DPR  

Komisi XIII Desak Pengusutan Tuntas Kasus Nenek Saudah

Komisi XIII Desak Pengusutan Tuntas Kasus Nenek Saudah
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. //net

Realitarakyat.com – Komisi XIII DPR RI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah, seorang lansia di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang diduga menjadi korban kekerasan setelah menolak aktivitas tambang ilegal.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat menyampaikan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM (hak asasi manusia) yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” ucapnya.

Willy menegaskan, selain penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan, Komisi XIII juga meminta aparat berwenang menindak dan menertibkan kegiatan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kecamatan Rao.

Penertiban tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, komisi yang membidangi isu hak asasi manusia itu juga meminta Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bersama-sama mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan hak-hak Nenek Saudah dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Selain itu, Komisi XIII mendorong adanya penanganan lintas komisi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara komprehensif dan tidak berlarut-larut.

Willy menyatakan, DPR melalui Komisi XIII berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara,” sambungnya.

Sebagai informasi, Saudah, seorang warga lanjut usia di Kabupaten Pasaman, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan pada 1 Januari 2026.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penolakannya terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat. Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK.[prs]