Realitarakyat.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang membatasi jam operasional restoran dan warung makan selama Ramadan, yakni hanya boleh buka pukul 16.00–04.00 WIB, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Ia menilai aturan tersebut sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.
“Menurut saya, kebijakan pembatasan itu bukan hal baru. Tiap Ramadan sudah disepakati dan diterapkan oleh pemerintah daerah,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (20/2).
Irawan menegaskan masyarakat Indonesia telah lama memahami makna toleransi dan hidup berdampingan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. “Toleransi sudah menjadi kesadaran nasional dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku usaha juga sudah terbiasa dengan aturan tersebut setiap tahun. “Ada atau tidak adanya pembatasan, masyarakat dan pelaku usaha tahu apa yang harus dilakukan saat Ramadan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan aturan ini merupakan hasil kesepakatan Forkopimda melalui surat edaran resmi, yang rutin diterapkan setiap Ramadan. Restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.(Ess)







