DPR, Headline  

Realitarakyat.com  — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang membatasi jam operasional restoran dan warung makan selama Ramadan, yakni hanya boleh buka pukul 16.00–04.00 WIB, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.