Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. //Net

Realitarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).

Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi pembayaran hak tahunan pekerja tersebut.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah memiliki payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, seluruh pemberi kerja diminta mematuhi batas waktu yang telah ditentukan untuk menjamin kesejahteraan buruh menjelang hari raya.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7 harus sudah dibayarkan. Tentu kalau tidak membayar akan ada sanksinya, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2).

Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah saat ini tengah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara, untuk finalisasi aturan resmi.

Pengumuman mendetail mengenai surat edaran (SE) THR tersebut direncanakan akan dilakukan secara bersamaan dalam waktu dekat.

Selain THR untuk buruh formal, Menaker mengungkapkan adanya kabar baik bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Tahun ini, para operator ojol telah berkomitmen untuk kembali memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

“Alhamdulillah respons mereka (operator ojol) baik dan berkomitmen. Tinggal tunggu koordinasi dengan Setneg untuk launching bersama-sama,” tutupnya. (*)