Ekonomi, Headline  

Realitarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7). Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.