DPR, Hukum  

MKD: Proses Uji Kelayakan Adies Kadir Jadi Hakim MK Tak Langgar Aturan

mkd
Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam. //net

Realitarakyat.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menyatakan bahwa proses pencalonan serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar kode etik.

Putusan ini menegaskan bahwa pemilihan tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi dari unsur DPR RI oleh Komisi III telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna.

“Tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR,” ujar Dek Gam saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).

Dek Gam memaparkan bahwa proses ini bermula setelah adanya pemberitahuan bahwa calon sebelumnya, Inosentius Samsul, mendapatkan penugasan lain di pemerintahan. Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Adies Kadir secara aklamasi, yang disusul dengan persetujuan rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebutkan bahwa putusan ini merupakan perkara tanpa pengaduan. Meski tidak ada laporan resmi, MKD merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan putusan ini agar masyarakat mengerti secara utuh. Setelah Pak Inosentius mendapatkan penugasan lain, DPR melakukan langkah-langkah sesuai aturan, mulai dari fit and proper test hingga persetujuan di paripurna,” tegas Adang.

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri pertanyaan publik terkait legalitas perpindahan jabatan Adies Kadir dari legislatif menuju yudikatif sebagai penjaga konstitusi. (ndi)