Terdakwa Narkoba Kabur Usai Dituntut Mati di Sumut

Terdakwa Narkoba Kabur Usai Dituntut Mati di Sumut

Realitarakyat.com  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah memburu Syalihin GP alias Lihin (40), terdakwa kasus narkoba yang nekat melarikan diri saat persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Aksi pelarian ini terjadi ketika jaksa menuntut hukuman mati atas kasus peredaran ganja seberat 214 kilogram yang menjeratnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebutkan pencarian dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian dan masyarakat. “Kami mengimbau agar terdakwa segera menyerahkan diri. Pencarian masih terus dilakukan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Rizaldi menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian pengawalan. “Tahanan itu kalau sedikit lengah pasti berusaha kabur. Kami sudah meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan internal,” jelasnya.

Syalihin, warga Aceh, diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor pada Selasa (27/1), usai menjalani agenda replik di persidangan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tahanan berisiko tinggi, terlebih dengan status terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman mati. Aparat kini berpacu dengan waktu untuk menangkap kembali Syalihin sebelum ia semakin jauh menghilang.(Din)