Hukum  

Amiruddin Al Rahab Resmi Kembali ke Komnas HAM, Gantikan Hari Kurniawan

Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab
Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab/Net

Realitarakyat.com – Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab, resmi diangkat sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2022-2027.

Pengangkatan ini dilakukan untuk menggantikan anggota sebelumnya, Hari Kurniawan, yang telah mengundurkan diri.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa proses pergantian ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pemilihan anggota dilakukan oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM, yang kemudian diresmikan oleh Presiden.

Kehadiran Amiruddin diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi stabilitas kerja lembaga.

“Adanya penggantian antarwaktu anggota ini diharapkan dapat memperkuat kerja Komnas HAM dalam fungsi pemajuan dan penegakan HAM,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/3).

Amiruddin Al Rahab bukanlah orang baru di lingkungan komisi ini. Ia merupakan anggota Komnas HAM periode 2017-2022, sehingga pengangkatannya kali ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat adaptasi program kerja internal.

Pergantian anggota antarwaktu ini bertepatan dengan masa transisi kepemimpinan paruh kedua di internal Komnas HAM.

Sebelumnya, pada Mei tahun lalu, Komnas HAM telah melakukan sidang paripurna untuk rotasi pimpinan dan subkomisi demi implementasi Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2019.

Dengan formasi yang kini kembali lengkap, Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal sejumlah isu HAM krusial di Indonesia.

Termasuk penanganan sengketa lahan dan perlindungan kelompok rentan yang menjadi fokus utama dalam sisa masa jabatan periode ini.[prs]