Hukum  

Gugat KPK, Gus Yaqut Minta Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dibatalkan

Gugat KPK, Gus Yaqut Minta Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dibatalkan
Eks Menag Yaqut diperiksa KPK/Net

Realitarakyat.com – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim hukumnya secara resmi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (3/3) siang, pihak Yaqut menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini, menyatakan bahwa KPK belum memiliki laporan hasil perhitungan kerugian negara yang valid dari lembaga berwenang saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Termohon (KPK) belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup, khususnya terkait laporan hasil audit kerugian negara,” tegas Mellisa dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB ini mendapat perhatian luas. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah tokoh penting dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor turut hadir di ruang sidang.

Tampak hadir Wakil Ketua Umum PBNU, KH Amin Said Husni, bersama jajaran pengurus lainnya seperti Hasanuddin Ali (Ketua PBNU) dan Rifqi A. Al Mubaraq (Sekjen GP Ansor).

Selain tokoh organisasi, sekitar 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2024 juga terlihat memberikan dukungan moral di lokasi.

Status Gus Yaqut saat ini bergantung pada putusan majelis hakim praperadilan yang akan meninjau sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Tim hukum meminta hakim membatalkan seluruh produk hukum turunan yang muncul sejak penetapan status tersangka tersebut.[prs]