DPR  

Habiburokhman Dukung Restorative Justice untuk Kasus Nabilah O’Brien

Habiburokhman Dukung Restorative Justice untuk Kasus Nabilah O'Brien
Komisi III DPR dan Nabilah O'Brien, pemilik rumah makan "Bibi Kelinci"/Ist

Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus berujung di meja hijau.

Hal ini disampaikan menanggapi kasus yang menjerat Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan “Bibi Kelinci”, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Habiburokhman menjelaskan bahwa semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kini lebih mengedepankan aspek restoratif dan rehabilitatif.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan KUHP dan KUHAP baru benar-benar diterapkan, mulai dari semangat, asas, hingga norma hukumnya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3).

Berdasarkan hasil kesimpulan rapat internal, Komisi III menilai tindakan Nabilah secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah.

Oleh karena itu, DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap penghentian perkara ini.

“Kami mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan,” tambahnya.

Sejalan dengan fungsi pengawasan konstitusional, Komisi III turut memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Nabilah dengan pihak pelapor, Zendhy Kusuma.

Upaya ini membuahkan hasil positif setelah Polri menggelar proses mediasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan kasus tersebut berakhir damai.

Langkah mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak secara langsung merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan yang inklusif.

“Langkah damai ini dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi. Proyeksi ke depannya adalah memberikan rasa keadilan seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” tutur Trunoyudo.[prs]