News  

Ingat! Pemda Masih Kelola Sampah dengan Open Dumping Bakal Dipidana

Ingat! Pemda Masih Kelola Sampah dengan Open Dumping Bakal Dipidana
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. (KLH)

Realitarakyat.com – Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan memidanakan pemerintah daerah (pemda) yang masih menggunakan sistem open dumping dalam mengelola sampah.

Hal itu untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia yang targetnya harus tuntas pada Tahun 2029.

Tempat pembuangan akhir (TPA) diminta melakukan kontrol infill kaping dengan tanah ataupun menggunakan geomembran.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menganjurkan dalam merealisasikan hal itu, dlakukan kolaborasi dengan pimpinan daerah. Hanif mengingatkan saat ini ada sejumlah pemerintah daerah yang sudah masuk proses penyelidikan terkait sampah tersebut.

Dalam mendukung penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia yang ditargetkan selesai pada 2029, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan menggunakan sangsi pidana kepada daerah ataupun TPA yang tidak mengelola sampah sesuai aturan.

Hal itu dikatakan langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi Terminal Tipe A Tirtonadi Solo pada Minggu, 15 Maret 2026. Menurutnya TPA harus mengikuti aturan dengan tidak lagi memberlakukan open dumping.

“Kerja sama dengan Wali Kota, Bupati itu menjadi sangat penting. Jadi Wali Kota berhak menerbitkan aturan distribusi sampah dan berhak memberikan sangsi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah memiliki empat daerah yang masuk penyidikan, yakni Denpasar, Kabupaten Badung, Jakarta dan TPA di Bali,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Menurutnya tahap penyidikan ini sebagai upaya menjawab perintah Undang-Undang Dasar pasal 28 huruf H terkait menyediakan lingkungan yang baik. Sehingga perlu adanya tindakan tegas untuk mengakhiri TPA open dumping. Daerah dengan penanganan di bawah 40 poin akan dilakukan sangsi pidana.

Ditambahkan Hanif Faisol Nurofiq, penanganan sampah di Indonesia pada 2025 baru mencapai 10 persen dan bertambah setelah adanya penilaian Adipura menjadi 25 persen. Hanif juga mengatakan masih ada 66 persen Kabupaten Kota yang masih melakukan open dumping.

“Jadi yang masih open dumping kita akan geser ke pidana karena normanya tidak boleh. Nah penyelenggara pengelolaan sampah yaitu Wali Kota, Bupati itu menjadi penanggung jawab utama. Sehingga jika ada sangsi ya pasti akan diselesaikan permasalahannya,” katanya menambahkan.

Ke depan Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau dan mengawasi dalam penanganan sampah di masing-masing daerah yang dimulai dari masyarakat atau hulunya. ***