Realitarakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar angkat bicara mengenai pengakuan kadernya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang berdalih tidak memahami aturan tata kelola pemerintahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/3).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa seorang pejabat publik memiliki kewajiban mutlak untuk menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, terutama menyangkut regulasi pemerintahan.
“Seseorang yang menduduki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, termasuk dalam hal tata kelola pemerintahan,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Jumat (6/3).
Sarmuji menambahkan, meskipun partai dan pemerintah pusat telah memberikan pembekalan kepada seluruh kepala daerah, tanggung jawab untuk memperbarui pengetahuan tetap berada di tangan masing-masing individu.
Terlebih, setiap pemerintah daerah memiliki bagian hukum yang bertugas mendampingi kerja kepala daerah.
“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberikan pembekalan, tetapi untuk detail selanjutnya, pejabat yang bersangkutan mesti selalu memutakhirkan (upgrade) diri secara terus-menerus,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan adanya prinsip fiksi hukum (presumptio iures de iure), di mana setiap orang dianggap memahami hukum, apalagi bagi seorang pejabat publik.
Irawan menekankan bahwa negara telah menyediakan perangkat birokrasi sebagai supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen, dan operasional. Hal ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kepala daerah bisa berkonsultasi mengenai hukum melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun perangkat daerah masing-masing. Pemahaman hukum bagi pejabat publik adalah hal mendasar,” terang Irawan.
Sebelumnya, setelah terjaring OTT, Fadia Arafiq berdalih di hadapan penyidik KPK bahwa dirinya kurang memahami tata kelola pemerintahan karena latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mematahkan pembelaan pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut. Asep menilai dalih tersebut bertentangan dengan asas fiksi hukum.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara yang sedang menjalani periode kedua, serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.[prs]







