Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal ‘Whip Pink’, Omzet Tembus Rp21,3 Miliar

Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal 'Whip Pink', Omzet Tembus Rp21,3 Miliar
Gas N2O Ilegal 'Whip Pink'. //net

Realitarakyat.com – Bareskrim Polri menggerebek tiga rumah produksi gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal merek “Whip Pink” di wilayah Jakarta Pusat, Timur, dan Utara pada awal pekan ini.

Bisnis tanpa izin BPOM tersebut diketahui memiliki jaringan distribusi luas di 10 kota besar dengan keuntungan mencapai Rp21,3 miliar dalam lima bulan terakhir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa seluruh aktivitas produksi ini berada di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera.

Perusahaan tersebut dipastikan tidak mengantongi legalitas maupun izin edar resmi untuk memproduksi dan menjual gas N2O.

“PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi serta penjualan produk gas N2O merek Whip Pink,” jelas Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

Dalam operasi yang berlangsung pada 13-14 April tersebut, polisi menyita 1.784 tabung gas siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat (640 gram hingga 5.100 gram).

Petugas juga menemukan ratusan tabung kosong, mesin pengisi otomatis, mesin press, hingga cairan perasa buah di lokasi ruko wilayah Kemayoran dan Pademangan.

Sebanyak sembilan pekerja telah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, operasional perusahaan diatur oleh seseorang berinisial S, sementara pemilik gudang dan lokasi produksi teridentifikasi sebagai AH, S, dan JH.

Bisnis ilegal ini memiliki sistem distribusi yang terorganisir dengan 16 gudang di berbagai kota. Admin penjualan bertugas mengoordinasikan pengiriman barang melalui jasa ojek online dari gudang terdekat kepada pembeli.

“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada Desember saja mencapai Rp7,1 miliar, dengan rata-rata bulanan di angka Rp2 miliar hingga Rp5 miliar,” tambah Eko.

Saat ini, kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memburu pemilik utama dari jaringan tersebut. (*)