Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memasukkan poin krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam aturan tersebut, pemerintah desa atau kelurahan akan diberikan kewenangan penuh untuk memproduksi, mengelola, hingga menyimpan data dalam wilayah administratifnya masing-masing.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa poin tersebut tertuang dalam Pasal 21 draf RUU SDI. Aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi desa agar dapat berperan sebagai “Wali Data” yang sah.
Meski mengakui bahwa desa saat ini belum memiliki kemampuan statistik selengkap kementerian atau lembaga, UU ini akan menjadi basis legalitas bagi mereka.
“Desa memang harus ada ketentuan hukum yang mengatur sehingga dapat perlindungan hukum untuk menjadi satu wali data. Desa akan bisa lebih ‘gagah’ jika memiliki kewenangan itu,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).
Sesuai dengan Ayat 2 dalam draf tersebut, data yang dihasilkan oleh pemerintah desa dikategorikan sebagai data primer. Data ini mencakup kondisi riil masyarakat, kebutuhan lokal, hingga potensi wilayah yang berbasis pada hak asal-usul serta kewenangan lokal berskala desa.
Bob Hasan menekankan bahwa peran desa sebagai sumber data utama akan meminimalisir manipulasi informasi di masa depan. Validitas data dari tingkat paling bawah menjadi kunci akurasi kebijakan nasional.
“Mau bicara apapun besok-besok, tidak boleh ada yang berbohong lagi, karena dari desanya secara valid diminta informasi langsung. Itulah bentuk keikutsertaan desa,” tegasnya.
Nantinya, data yang telah dikumpulkan dan dikelola oleh desa akan menjadi sumber informasi utama yang diberikan kepada penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat pusat.
Dengan penguatan peran ini, Baleg DPR RI optimistis program Satu Data Indonesia akan memiliki fondasi yang kuat karena didukung oleh data akar rumput yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.[prs]







