Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang rampasan dari perkara korupsi senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Aset berupa tanah tersebut kini dialihkan fungsinya untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol di wilayah Yogyakarta dan Jawa Timur.
Jaksa pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset tersebut tidak dilelang melainkan diserahkan langsung karena lokasinya berada di jalur pembangunan infrastruktur utama.
“Aset tersebut telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo dan sebagian lagi terintegrasi dalam ruas Tol Probolinggo–Banyuwangi,” kata Feby dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).
Lahan yang diserahkan berasal dari dua perkara besar. Pertama, tanah di Kabupaten Sleman senilai Rp3,42 miliar milik mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, yang terjerat kasus suap dan pencucian uang periode 2011–2021.
Kedua, lahan di Kabupaten Probolinggo senilai Rp465,9 juta milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, terkait kasus suap jual beli jabatan.
Feby mengungkapkan, proses lelang aset ini sempat dibatalkan pada tahun lalu oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya pemblokiran tanah dari Kementerian PU.
Status tanah yang masuk dalam PSN mengharuskan aset tersebut diserahkan kepada pemerintah guna kelanjutan proyek infrastruktur.
“Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” tegas Feby.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek jalan tol sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali memberikan manfaat langsung bagi pembangunan publik. (*)







