Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk dihadirkan sebagai saksi kunci dalam sidang kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras.
Hakim bahkan menegaskan akan menggunakan kewenangan jemput paksa jika pihak Oditur Militer gagal menghadirkan korban.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menekankan bahwa keterangan Andrie sangat krusial bagi keberlangsungan persidangan.
Mengingat Andrie telah berada dalam perlindungan penuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hakim menilai koordinasi seharusnya menjadi lebih mudah.
“Saya minta untuk diupayakan. Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam hal ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” tegas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu (29/4).
Menanggapi permintaan hakim, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa Andrie hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSCM, baik secara fisik maupun psikis.
Pihak oditur mengaku telah melayangkan dua kali surat panggilan pada Maret dan April lalu, namun korban belum memungkinkan untuk hadir.
Menyikapi kondisi kesehatan korban, Hakim Ketua memberikan kelonggaran agar Andrie bisa memberikan keterangan tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang.
“Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” tambah Hakim Ketua.
Dalam perkara ini, empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras yang telah direncanakan terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko.
Berdasarkan surat dakwaan, motif para terdakwa adalah memberikan “efek jera” karena Andrie dianggap kerap menjelekkan institusi TNI. Tindakan korban yang memicu kekesalan para terdakwa di antaranya:
1. Melakukan interupsi paksa pada rapat revisi UU TNI (16 Maret 2025).
2. Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
3. Menuduh TNI melakukan intimidasi di kantor KontraS.
4. Diduga menjadi aktor di balik kerusuhan Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa terancam jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, mulai dari Pasal 467 hingga Pasal 469 terkait penganiayaan berat yang direncanakan.
Majelis hakim menilai tindakan penyiraman cairan kimia yang berisiko luka bakar berat ini sebagai perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.[prs]







