Realitarakyat.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif pemerintah.
Langkah ini dinilai strategis untuk menghindari pergelutan agenda antar-partai politik di awal pembahasan serta mengefisiensi waktu yang kian sempit.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, menjelaskan bahwa jika RUU Pemilu datang dari pemerintah, maka perbedaan pandangan antar-parpol dapat diakumulasikan langsung melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Hal ini dianggap lebih efektif dibandingkan memulai pembahasan dari inisiatif DPR yang cenderung sarat kepentingan internal partai sejak awal.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah agar pembahasan bisa segera dimulai,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).
Saleh mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu memiliki kompleksitas tinggi karena mencakup banyak tema krusial, mulai dari pembentukan penyelenggara hingga teknis penghitungan dan penetapan hasil suara.
Saat ini, pembahasan di DPR masih bersifat informal antar-partai untuk memetakan isu-isu sensitif dan mencari jalan keluar jika terjadi kebuntuan.
“RUU pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya. Inilah alasan mengapa inisiatif pemerintah diperlukan untuk menjembatani berbagai kepentingan tersebut,” jelas Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan pentingnya aspek meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak boleh meninggalkan elemen masyarakat dalam proses diskusinya.
“Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, ormas, hingga perguruan tinggi. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan agar RUU ini mengakomodir kepentingan partai, pemerintah, dan masyarakat secara luas,” tandasnya.
Hingga saat ini, RUU Pemilu masih menjadi perhatian utama di parlemen mengingat waktu pelaksanaan tahapan pemilu yang terus berjalan, sementara penyempurnaan payung hukum melalui revisi undang-undang dinilai sangat mendesak.[prs]







