Realitarakyat.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan wujud komitmen tinggi negara dalam memanusiakan manusia.
UU ini hadir untuk memastikan para pekerja di sektor domestik mendapatkan penghargaan dan hak-hak dasar yang setara dengan profesi lainnya.
Willy menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, profesi PRT berada dalam ketidakpastian hukum karena tidak terakomodasi sebagai jenis pekerjaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai menjadi pemicu banyaknya kasus pelanggaran kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) di lingkungan kerja domestik.
“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif kini benar-benar dinilai pekerjaannya,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengeklaim bahwa UU PPRT merupakan solusi bagi tiga pihak sekaligus: memberikan pengakuan bagi pekerja, kepastian bagi pemberi kerja, serta manfaat bagi negara. Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah pengadopsian perspektif sosio-kultural yang progresif.
Menurut Willy, UU ini menggabungkan cara berpikir industrialis formal yang ketat dengan pendekatan kekeluargaan yang mengedepankan dialog. Dengan skema ini, PRT tetap terlindungi secara hukum tanpa harus terjebak dalam birokrasi perekrutan formal yang terlalu kaku.
“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal yang rumit. Perspektif sosio-kultural ini adalah terobosan penting yang memberi kekhasan bagi Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Willy optimistis kehadiran UU ini akan meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia. Standar perlindungan yang tertuang dalam UU PPRT nantinya akan menjadi rujukan minimum bagi negara-negara luar yang merekrut PRT asal Indonesia.
“Mulai hari ini perlindungan PRT kita, baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar perlakuan perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 telah resmi mengetuk palu persetujuan untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang, yang sekaligus menandai babak baru perlindungan tenaga kerja sektor informal di Indonesia.[prs]







