Yusril Usulkan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi DPR

yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. //net

Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan format baru dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Ia menyarankan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat duduk di parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Dalam usulannya, Yusril merinci bahwa setiap partai politik setidaknya harus memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI. Angka ini merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR saat ini, yakni sebanyak 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).

Yusril menjelaskan, bagi partai politik yang tidak mampu mencapai target 13 kursi, mereka tetap bisa berkontribusi di parlemen melalui koalisi gabungan.

Syaratnya, gabungan partai tersebut harus memiliki total minimal 13 kursi atau lebih, atau memilih bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

Menurutnya, langkah ini diambil agar prinsip sistem pemilu proporsional tetap terjaga dan aspirasi pemilih tidak terbuang sia-sia.

“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Yusril menekankan perlunya perbaikan pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Revisi ini dianggap penting untuk melegalkan titik penentuan ambang batas yang disepakati serta aturan pembentukan fraksi.

Ia berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah dalam mengatasi perdebatan mengenai besaran minimal threshold yang selama ini menjadi persoalan di setiap periode pemilu.

“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” pungkasnya.[prs]