DPR  

Dukung Putusan MK, DPR Sebut Caleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota

Dukung Putusan MK, DPR Sebut Caleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo. //Net

Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI memastikan akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar batas minimal keterwakilan perempuan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

Langkah ini dinilai esensial guna mendongkrak marwah serta posisi tawar kaum perempuan di kancah politik nasional.

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menggarisbawahi bahwa vonis terbaru dari Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan pijakan hukum krusial untuk mempertebal keterlibatan dan hak-hak politik perempuan dalam iklim demokrasi Indonesia yang sehat.

“Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” kata Eka dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/5).

Politikus Senayan ini menegaskan bahwa parlemen tidak akan mengabaikan perintah hukum tersebut.

Klausul penegasan sanksi administrasi dari MK dipastikan bakal mendarat menjadi salah satu materi muatan paling strategis dalam agenda pembahasan revisi UU Pemilu yang akan datang.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya,” ujarnya menambahkan.

Kendati mendukung penuh arah kebijakan pro-jender tersebut, Eka memberikan catatan taktis mengenai mekanisme legislasi di parlemen.

Ia mendorong agar usulan draf revisi regulasi kepemiluan mutlak dipertahankan sebagai RUU inisiatif murni dari DPR RI, bukan dari pihak eksekutif (pemerintah).

Hal itu bertujuan agar ruang serap aspirasi publik dan pelibatan para pemangku kepentingan dapat berjalan lebih luas dan mendalam.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tegas legislator Komisi II tersebut.

Sebagai informasi, langkah hukum ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi mengetuk palu untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyoal absennya sanksi konkret pada pelanggaran kuota 30 persen perempuan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang klausulnya tidak dimaknai:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

Vonis yang melahirkan sanksi hukum mati berupa gugurnya kepesertaan parpol di daerah pemilihan (dapil) yang membandel tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan tertinggi Mahkamah dalam sidang pleno terbuka.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5).[prs]