Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap delapan pejabat bank dalam kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pernyataan kasasi telah dilakukan pada Senin (11/5) kemarin.
Anang menjelaskan, JPU tetap dapat menempuh jalur kasasi karena perkara ini masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.
“Tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Karena perkara ini dilimpahkan saat menggunakan KUHAP lama, maka hak jaksa untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas masih berlaku,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Delapan bankir yang diputus bebas tersebut berasal dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.
Sebelumnya, hakim menilai tidak ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang maupun niat jahat (mens rea) dari para bankir tersebut dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Selain kasasi untuk delapan bankir, JPU juga menyatakan banding atas vonis dua petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 14 dan 12 tahun penjara, yang dinilai jaksa masih di bawah tuntutan utama yakni 16 tahun penjara.
“Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, dan pada hari yang sama jaksa juga menyatakan banding untuk mengawal perkara Sritex ini secara menyeluruh,” ujar Anang. (*)







