Hukum  

Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Polri Ungkap Sudah Ada Tersangka

Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Polri Ungkap Sudah Ada Tersangka

Realitarakyat.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada akhir April lalu.

Proses hukum atas insiden yang mengawali tabrakan sekunder Kereta Api Jarak Jauh Anggrek (dahulu Argo Bromo Anggrek) tersebut kini telah memasuki babak baru.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S. Siregar, menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini akan dijerat menggunakan pasal kelalaian yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ,” ujar Mario saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

Kendati memastikan status hukum tersebut, Mario memilih untuk tidak membeberkan secara gamblang mengenai identitas maupun inisial dari sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi detail perkara tersebut langsung ke jajaran Polres Metro Bekasi Kota selaku tim penyidik utama di lapangan.

“Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro judictia,” tutur perwira menengah Polri tersebut.

Lebih lanjut, Mario mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan runut ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian perkara.

Salah satu barang bukti utama yang disita adalah armada taksi berwarna hijau yang sempat mengalami mati mesin dan tertemper oleh rangkaian KRL Commuter Line sebelum tabrakan besar antar-kereta terjadi.

“Barang buktinya taksi-nya,” kata Mario menegaskan.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berjalan sesuai dengan linimasa yang direncanakan. Berkas perkara kecelakaan maut ini dipastikan telah rampung disisir oleh tim penyidik dan siap untuk dilimpahkan ke meja hijau dalam waktu dekat.

“Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. proses udah sidik, udah kelar, tinggal waktu aja nanti kapan mulai disidangkan,” pungkas Mario menutup keterangannya.[prs]