Realitarakyat.com – Komisi X DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan derajat profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam aturan baru ini, profesi guru akan ditempatkan setara dengan profesi profesional lainnya seperti dokter, akuntan, maupun insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pengakuan guru sebagai profesi membawa konsekuensi logis pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan. Guru ialah profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lain,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).
Kurniasih menyoroti kerumitan kategori guru yang ada saat ini, mulai dari guru honorer hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia berharap ke depan tidak ada lagi penggolongan yang membingungkan dan cenderung merugikan guru tersebut.
Selain penataan klaster, RUU Sisdiknas juga akan mempertegas standar profesionalisme melalui sertifikat pendidik.
Komisi X berjanji akan terus mengawal agar pasal yang menetapkan guru sebagai profesi tidak dihapus hingga tahap pengesahan.
“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu atau PPPK honorer. Terlalu banyak kategorinya, klaster-klasternya itu membingungkan. Kita pusing juga, itu harus dirapikan,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang dimasukkan dalam RUU Sisdiknas adalah pengaturan tentang Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas arah pendidikan nasional agar tidak selalu berubah mengikuti kebijakan personal setiap pergantian menteri.
Melalui RIP, arah pembangunan pendidikan diharapkan menjadi lebih jelas, stabil, dan terukur dalam jangka panjang.
Menteri yang menjabat nantinya hanya diperbolehkan melakukan penyesuaian teknis tanpa mengubah kerangka dasar pembangunan yang telah ditetapkan.
“Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada penyesuaian, tetap berbasis kepada RIP ini. Arah pendidikan kita harus jelas dan berkelanjutan,” pungkas Kurniasih.
RUU Sisdiknas saat ini tengah dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.[prs]







