Realitarakyat.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa institusi peradilan militer memiliki instrumen hukum untuk menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat bagi oknum prajurit yang terbukti bersalah, termasuk dalam kasus pidana penyiraman air keras.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Menhan guna merespons pertanyaan para legislator mengenai kelanjutan penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” ucap Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5).
Menhan memaparkan bahwa korps hukum militer berkomitmen penuh menjaga objektivitas dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan keadilan, tanpa melihat pangkat atau jabatan terdakwa.
Sebagai bukti integritas, ia mencontohkan rekam jejak peradilan militer yang bahkan pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada perwira tinggi.
“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” terangnya di hadapan anggota dewan.
Lebih lanjut, Sjafrie menggarisbawahi bahwa tata kelola dan sistem penegakan hukum di lingkungan militer saat ini sudah semakin terintegrasi dan diawasi ketat oleh lembaga peradilan tertinggi negara.
“Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung,” tambah Menhan.
Saat ini, kasus penganiayaan berat terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut sudah memasuki tahapan persidangan resmi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam perkara ini, sebanyak empat oknum prajurit TNI telah diseret ke meja hijau sebagai terdakwa. Keempat personel tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Atas tindakan keji tersebut, para terdakwa terancam jeratan pidana berlapis yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.[prs]







