Realitarakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri.
Langkah ini dinilai krusial untuk memperkokoh benteng perlindungan kekayaan intelektual nasional sekaligus mendongkrak daya saing pasar domestik di era ekonomi digital dan liberalisasi perdagangan global.
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menyatakan bahwa payung hukum yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, sudah usang dan kehilangan relevansinya dalam merespons lompatan teknologi serta masifnya pertumbuhan industri kreatif modern.
“Undang-Undang Desain Industri sudah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat,” kata Sibarani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5).
Sibarani, yang juga merepresentasikan sikap Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa perombakan regulasi ini tidak boleh sekadar terjebak pada pembenahan urusan administratif belaka.
Cetak biru undang-undang baru harus mampu mengurai problem riil yang dihadapi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta kreator lokal di lapangan.
Selama ini, rumitnya birokrasi dan mahalnya akses pendaftaran sering kali membuat hak paten karya desainer lokal terabaikan, sehingga rentan menjadi korban plagiarisme pihak asing.
“Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” tegas Sibarani.
Di samping masalah aksesibilitas, Pansus DPR menaruh perhatian khusus pada pergeseran lanskap promosi digital.
Fraksi Golkar menyoroti fenomena maraknya publikasi karya orisinal melalui media sosial yang kerap kali secara tidak sengaja menggugurkan syarat kebaruan (novelty) dari suatu desain ketika akan didaftarkan secara hukum.
Oleh karena itu, tata cara promosi modern harus diakomodasi secara jeli tanpa mereduksi esensi dasar proteksi hak kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, regulasi baru ini nantinya juga akan memperkenalkan sistem proteksi yang lebih kilat dan adaptif, khusus untuk komoditas industri dengan siklus komersial pendek (fast-moving goods) seperti sektor fesyen, kriya, tekstil, dan garmen. Formulasi ini dirancang agar para pengrajin serta perancang busana nasional bisa bergerak lebih kompetitif di pasar yang dinamis.
Sibarani berharap seluruh fraksi di parlemen dan pemerintah dapat bersinergi melahirkan sebuah produk hukum yang visioner, berkeadilan, dan mampu melayani kebutuhan ekonomi kreatif sebagai pilar baru pertumbuhan nasional.
“RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Sibarani.[prs]







