Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan sanksi diskualifikasi bagi partai politik pelanggar kuota caleg perempuan.
Putusan ini dinilai menjadi benteng kokoh yang melindungi hak konstitusional kaum perempuan dalam panggung politik nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa parlemen menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap vonis lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Langkah MK menjatuhkan sanksi tegas dinilai memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi titik lemah pelaksanaan kuota jender.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menghargai dan menghormati putusan MK itu. Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5).
Rifqi memaparkan bahwa kewajiban ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan sebenarnya sudah lama mengakar di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, kehadiran putusan MK ini menjadi pendobrak karena menyisipkan sanksi administratif yang agresif berupa pencoretan kepesertaan parpol di daerah pemilihan (dapil) yang tidak patuh.
Politikus Partai NasDem ini optimistis vonis monumental tersebut akan mengubah wajah demokrasi Indonesia ke depan menjadi lebih ramah terhadap kesetaraan gender serta memperkuat posisi tawar politisi perempuan.
“Saya kira ini positif bagi blueprint (cetak biru/rancangan) kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” tutur Rifqi.
Sebelumnya, dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (25/5/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 UU Pemilu yang diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa klausul 30 persen perempuan telah bermutasi dari yang semula hanya norma fakultatif (pilihan) menjadi norma imperatif (perintah wajib).
Hal ini ditandai dengan dihapusnya kata “dapat” dari rumusan undang-undang sejak Pemilu 2009. MK menilai regulasi ini merupakan wujud kebijakan afirmatif (affirmative action) bermotif diskriminasi positif demi menciptakan perimbangan jender di pemerintahan.
Vonis ini juga mengukuhkan yurisprudensi putusan MK terdahulu, seperti pada sengketa Dapil 6 Gorontalo saat Pemilu 2024 (Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024). Saat itu, MK secara tegas memerintahkan KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak memenuhi syarat jender di dapil tersebut.
Melalui putusan baru ini, MK memberikan instruksi mati kepada KPU di setiap tingkatan untuk langsung menggugurkan daftar caleg parpol yang membandel.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian bunyi kutipan pertimbangan hukum Mahkamah.[prs]







