Realitarakyat.com — Komisi VIII DPR RI mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan independensi dan kemandirian dalam mengelola dana haji.
Langkah ini dinilai krusial agar dana milik jemaah dapat dikelola secara profesional, akuntabel, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas kinerja keuangan, strategi investasi, dan penguatan kelembagaan BPKH.
Maman menyatakan bahwa dengan mandat besar mengelola dana titipan jemaah, BPKH tidak boleh hanya diposisikan sebagai sekadar juru bayar atau kasir instansi lain.
“Sebagai lembaga yang diamanati untuk mengelola uang jemaah, independensi inilah yang sebenarnya diminta oleh kita, sehingga BPKH tidak bisa diintervensi dan tidak bisa juga diatur hanya sebagai kasir untuk Kementerian Haji,” ujar Maman.
Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, BPKH berkewajiban mempertanggungjawabkan seluruh rantai pengelolaan keuangan, mulai dari penempatan dana, pengembangan investasi yang aman, hingga distribusi nilai manfaat secara optimal kepada jemaah.
Selain masalah independensi, Komisi VIII DPR RI juga mendesak BPKH memperkuat sinergi dengan Kementerian Haji.
Hubungan yang kuat diperlukan agar instrumen investasi yang dikembangkan BPKH—seperti sektor perhotelan, katering, dan transportasi—dapat terserap maksimal dalam ekosistem penyelenggaraan haji Indonesia.
Meski demikian, DPR mengapresiasi kinerja BPKH yang dinilai terus membaik dari tahun ke tahun.
Maman optimistis, kehadiran Kementerian Haji yang fokus pada operasional serta adanya dukungan dari Presiden akan membuat pengelolaan dana haji ke depan jauh lebih efektif dan profesional. (ndi)







