Kebut Revisi UU Kehutanan, DPR: Demi Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Kebut Revisi UU Kehutanan, DPR: Demi Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. //net

Realitarakyat.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik tenurial, memperkuat pengakuan masyarakat adat, serta mendukung tata kelola hutan berkelanjutan yang mengacu pada amanat konstitusi.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi kehutanan yang baru harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Pihaknya berkomitmen untuk mengubah aturan lama secara menyeluruh demi menyesuaikan perkembangan hukum selama dua dekade terakhir.

“Pada hakikatnya hutan dikelola demi kemakmuran umat di sekitarnya. Kita tidak ingin aturan kehutanan nantinya masih serupa dengan UU Nomor 41 Tahun 1999, upaya kita mengenai UU ini akan diubah sepenuhnya,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam rapat yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti lemahnya sanksi bagi pelanggar kawasan hutan dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Ia mencontohkan Pasal 78 ayat 15 yang mengatur sanksi bagi aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Sanksinya tergolong rendah, hukumannya hanya 10 tahun dan dendanya kurang lebih Rp2,5 miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” kata Firman.

Melalui revisi ini, DPR RI berharap dapat memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, aturan baru ini ditargetkan mampu menjamin perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. (ndi)