KPK Usut Korupsi Notifikasi Perbankan, Kerugian Rp 2 Triliun

KPK Usut Korupsi Notifikasi Perbankan, Kerugian Rp 2 Triliun

Realitarakyat.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat di dua perusahaan BUMN.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hampir Rp 2 triliun. “Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan. Dugaan awal kerugian keuangan negara mencapai hampir dua triliun rupiah,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Budi menegaskan penyidikan ini tidak berkaitan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK. Meski sprindik telah diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka. “Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengadaan layanan publik. KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.(arp)