Realitarakyat.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang sedang digodok harus mampu memberikan benteng perlindungan yang jauh lebih kuat bagi sektor UMKM.
Negara wajib memastikan seluruh karya desain orisinal masyarakat mendapatkan pengakuan hukum yang adil.
Sibarani menyebut, arah hilir dari pembahasan regulasi ini difokuskan untuk meruntuhkan ketimpangan proteksi hukum, sehingga karya yang lahir dari tangan individu, korporasi besar, maupun pelaku usaha kecil memiliki kedudukan dan hak kekayaan intelektual yang setara di mata hukum.
“Intinya kami di Pansus RUU Desain Industri mencoba mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat Indonesia, kemudian melindunginya dan yang terakhir bagaimana UMKM mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Franciscus Sibarani dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/6).
Mantan Kepala BKPM ini menggarisbawahi bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti sekadar pada aspek administratif atau seremonial penerbitan sertifikat desain industri saja.
Pemerintah dituntut hadir melakukan pendampingan hukum secara total, mulai dari lini hulu saat proses pengajuan, hingga lini hilir ketika pelaku usaha harus berhadapan dengan sengketa hukum di pengadilan.
Maraknya kasus pencaplokan dan sengketa desain yang mencuat belakangan ini menjadi alarm keras bahwa pelaku usaha kecil kerap menjadi pihak yang kalah dan dirugikan akibat keterbatasan modal serta minimnya akses terhadap bantuan hukum.
Sebagai langkah solutif dan taktis, Pansus DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk menempatkan konsultan ahli di bidang kekayaan intelektual secara merata di seluruh jajaran dinas terkait daerah.
“Kami berharap ada konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan gratis bagi UMKM dalam konteks hak kekayaan intelektual,” tandas legislator tersebut.[prs]







