Realitarakyat.com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi melaporkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit ke aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi kebijakan pemerintah untuk mengembalikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit ke level normal demi melindungi 15 juta petani lokal.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Mentan Amran kepada Kepolisian Daerah (Polda) dengan tembusan kepada Kapolri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (8/6) siang.
Amran menjelaskan bahwa dari total 1.900 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia, mayoritas telah memulihkan harga beli mereka.
Namun, masih ada sebagian korporasi yang sengaja menahan harga TBS di tingkat petani di tengah momentum kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global dan pelemahan nilai tukar rupiah yang kini menembus Rp18.000 per dolar AS.
“Ini anomali dan tidak wajar. Selisih nilai dolar sekarang harusnya membuat sektor pertanian kita untung dan harga naik 10 persen, bukan justru turun. Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan petani ini,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
Melalui instruksi ini, pemerintah meminta agar harga beli TBS yang sebelumnya anjlok segera dikembalikan 100 persen ke harga acuan peraturan gubernur, yakni di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram.
Merespons laporan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan adanya indikasi awal praktik kartel atau persekongkolan jahat antar-perusahaan dalam menetapkan harga TBS secara sepihak.
Guna mengusut tuntas dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri akan segera menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara tegas.







