Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan menghormati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap oknum anggota TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus.
Kendati demikian, Dave mengingatkan bahwa kasus ini berada di bawah sorotan tajam publik yang menuntut keadilan substantif.
Dave menilai tingginya atensi masyarakat dalam perkara ini harus dipandang positif sebagai bentuk aspirasi agar sistem penegakan hukum di Indonesia, termasuk di lingkungan militer, menjadi semakin kuat, kredibel, dan berkeadilan.
“Setiap proses hukum yang melibatkan aparat negara harus mampu menunjukkan komitmen yang tegas terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Dave di Jakarta, Kamis (11/6).
Politisi Partai Golkar ini memahami munculnya berbagai reaksi dan kekecewaan di tengah masyarakat atas putusan tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan rasa keadilan harus tetap menjadi panglima agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara tidak tergerus.
Lebih jauh, Dave menyatakan bahwa Komisi I DPR RI memandang tuntutan publik yang mendesak adanya evaluasi serta reformasi terhadap regulasi dan mekanisme peradilan militer merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.
Meski mendukung adanya penyempurnaan, Dave memberikan catatan agar wacana revisi Undang-Undang Peradilan Militer dilakukan secara komprehensif, objektif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
“Pembahasan mengenai penyempurnaan sistem peradilan militer perlu dilakukan secara matang, sehingga menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum dan harapan masyarakat. Namun, setiap upaya perbaikan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara prinsip keadilan, kepastian hukum, HAM, serta kebutuhan untuk menjaga profesionalisme institusi pertahanan,” urai Dave.
Dave meyakini gelombang kritik dan masukan dari elemen masyarakat sipil pascavonis ini dapat dijadikan momentum positif bagi TNI untuk terus membenahi tata kelola penegakan hukum internalnya.
“With that spirit, kami di Komisi I akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif guna mendorong terwujudnya sistem yang semakin transparan, profesional, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.[prs]







