DPR  

Baleg DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Sebagai Lembaga Otoritatif dan Sentral

ketua Baleg
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan/Net

Realitarakyat.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa penguatan klausul aspek keamanan serta kepatuhan (compliance) data harus menjadi pilar utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI).

Regulasi ketat ini dinilai mendesak sebagai fondasi hukum agar integrasi data nasional tidak bocor atau disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Tinggal bagaimana ada susunan baru nantinya tentang keamanan dan kepatuhan data. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memanfaatkan data ini bukan hanya untuk kepentingan nasional, tetapi hanya kepentingan pragmatisme,” tegas Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, tim Panja berkomitmen untuk merampungkan substansi draf utama RUU terlebih dahulu.

Setelah kerangka makronya selesai, Baleg akan langsung menyisipkan bab dan pasal khusus yang memuat aturan baku terkait standardisasi sistem keamanan siber serta kepatuhan hukum pengelolaan data.

Guna menyempurnakan draf RUU SDI ini, Baleg DPR RI menggunakan data komparatif internasional hasil kunjungan kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke Tiongkok beberapa waktu lalu.

Dari studi banding tersebut, diperoleh fakta bahwa manajemen pusat data nasional yang sukses harus memisahkan tata kelola ke dalam dua spesifikasi pola kerja utama secara tegas, yaitu:

1.Pelayanan Publik (Public Service): Klaster data yang dialokasikan khusus untuk menunjang kemudahan akses layanan masyarakat.

2. Kebutuhan Otoritas Kelembagaan: Klaster data internal yang bersifat rahasia dan strategis guna menopang perumusan kebijakan pemerintah.

“Ternyata terdapat dua spesifikasi pola kerja daripada pusat data nasional. Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia,” urai Bob.

Sebagai eksekutor dari undang-undang ini nantinya, Baleg DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga baru yang bersifat sentralistik dan memiliki kewenangan penuh, yakni Badan Satu Data Indonesia (BSDI).

BSDI diproyeksikan menjadi lembaga tunggal yang otoritatif untuk mengomandoi proses interoperabilitas (kemampuan interaksi antar-sistem) serta mengatur mekanisme berbagi pakai data lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Dengan menyatukan muara pengumpulan data pada BSDI, sistem pertahanan data nasional diyakini akan menjadi jauh lebih kuat, terpantau, dan memiliki landasan penegakan hukum yang rigid jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.[prs]