Hukum  

Dinyatakan Pulih oleh RS Polri, KPK Jebloskan Kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan!

yaqut kpk
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK/Ist

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah dijebloskan kembali ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Langkah ini diambil oleh tim penyidik setelah status pembantaran penahanannya dicabut menyusul rampungnya tindakan operasi medis pada akhir Juni lalu.

Proses pemindahan paksa dari fasilitas perawatan kesehatan menuju sel jeruji besi tersebut dilaksanakan langsung di bawah pengawalan ketat tim yudisial komisi antarasuah.

Pernyataan kepulangan tersangka korupsi kuota haji ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026).

“Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa pencabutan status pembantaran didasarkan pada draf rekomendasi dan hasil observasi dari tim dokter spesialis. Mantan pucuk pimpinan Kementerian Agama itu dipastikan telah berada dalam kondisi klinis yang prima untuk menghadapi rangkaian interogasi yudisial berikutnya.

“Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” katanya.

Saat ini, fokus utama tim penyidik KPK tertuju pada upaya finalisasi pemenuhan berkas perkara korupsi modern tersebut.

Budi memberikan sinyal kuat bahwa pengusutan di sektor hulu penyidikan telah mendekati garis finis, dan dalam waktu dekat materi tuntutan akan segera dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Budi.

Sebagai informasi latar belakang kronologi perkara, KPK mendalami skandal dugaan rasuah alokasi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024 ini sejak 9 Agustus 2025.

Memasuki awal tahun, tepatnya pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi menyematkan status tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Di sisi lain, pemilik biro travel haji elit Maktour, Fuad Hasan Masyhur, lolos dari status tersangka meski sempat dijatuhi sanksi pencekalan ke luar negeri.

Konstruksi kerugian finansial negara dalam pusaran kasus ini terbilang fantastis. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK pada 24 Februari 2026, nilai potensi kerugian negara ditaksir menembus angka Rp622 miliar.

Perjalanan penahanan Yaqut sendiri diwarnai dinamika yang cukup pelik. Ia pertama kali ditahan di Rutan Merah Putih pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.

Atas permohonan kemanusiaan dari pihak keluarga, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya ditarik kembali ke dalam rutan pada 24 Maret 2026.

Dalam pengembangan konspirasi ini, KPK menetapkan dua tersangka korporasi baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, yang keduanya telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

Penahanan Yaqut sendiri sempat dibantarkan ke RS Polri sejak 24 Juni 2026 akibat menderita gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaannya, hingga akhirnya menjalani operasi pada 29 Juni 2026.[prs]