Realitarakyat.com — Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak agar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dijadikan momentum untuk mempercepat revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas,” ujar legislator yang akrab disapa Edo tersebut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/6), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Pilkada.
Putusan ini sekaligus mengakhiri wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD.
Edo, yang juga politisi dari Fraksi PKB, menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat (final and binding). Kendati demikian, ia menilai negara tetap perlu mengevaluasi total desain pembiayaan pilkada.
Menurut Komisi II DPR, revisi undang-undang ke depan harus difokuskan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai, meningkatkan transparansi dana kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah berbasis merit.
Langkah ini dinilai krusial agar efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu tidak memicu praktik korupsi politik di daerah. (ndi)







