Realitarakyat.com — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI menerima tujuh poin aspirasi dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dalam audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Langkah ini diambil guna mempercepat kematangan substansi regulasi sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, T.A. Khalid, menyatakan apresiasi tingginya atas naskah kajian komprehensif yang diserahkan oleh delegasi mahasiswa tersebut.
Menurutnya, substansi pandangan tertulis yang disampaikan sejalan dengan visi Pansus untuk mematangkan regulasi demi kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Masukan ini luar biasa. Jika sebelumnya kami menerima masukan dalam diskusi ringan, kajian tertulis ini menunjukkan kepedulian nyata mahasiswa terhadap masyarakat kepulauan,” ujar T.A. Khalid seusai pertemuan di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, Pansus saat ini sedang berupaya keras menyinkronkan draf regulasi agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang dipegang oleh pemerintah pusat.
Langkah sinkronisasi ini krusial demi menghindari potensi konflik regulasi di tingkat implementasi.
“Tujuan kita sama, yakni melahirkan undang-undang yang maksimal dan konkret di lapangan. Lebih baik kita berdebat keras mematangkan satu pasal di sini, daripada membiarkan pasal mengambang yang akhirnya membuat aturan tidak bisa dijalankan,” tegas Khalid.
Adapun tujuh tuntutan utama yang diajukan DPN PERMAHI meliputi percepatan pengesahan RUU, penerapan kebijakan afirmatif (perlakuan khusus) geografis, pemenuhan pelayanan publik dan konektivitas antarpulau, penataan norma hukum untuk mencegah tumpang tindih regulasi, penguatan anggaran infrastruktur kelautan, pengetatan pengawasan investasi dari eksploitasi, serta perlindungan hak kelautan masyarakat adat dan nelayan lokal. (ndi)





