Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk mengonfirmasi pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran surat permohonan sekaligus mendalami alasan di balik pencabutan laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyelidik kepolisian perlu memanggil pihak pelapor secara langsung guna mendengarkan keterangan resmi mengenai penghentian proses hukum ini.
“Penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan,” ujar Budi, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Setelah proses klarifikasi tersebut rampung, kata Budi, pihak kepolisian akan segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara itu nantinya bakal menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus tersebut.
Sebelumnya, PWI secara resmi telah mencabut laporan terhadap Hotman Paris yang teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penghinaan.
Pencabutan laporan ini disampaikan melalui surat bertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu.
Langkah damai dan pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan mediasi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, dan Hotman Paris.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri telah mengonfirmasi diterimanya surat permohonan pencabutan laporan atas terlapor berinisial HPH tersebut. (*)







