Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengendurkan urat syaraf dalam menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Meski diakui memiliki tingkat pembuktian yang rumit dan kompleks, lembaga antirasuah tersebut diminta untuk terus maju hingga perkara terang benderang.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa karakteristik kejahatan kerah putih di sektor bea cukai ini memang menuntut ketelitian tingkat tinggi. Penyelidikan terkesan memakan waktu lama lantaran para pelaku umumnya lihai dalam menghapus rekam jejak transaksi keuangan hingga menyamarkan aset hasil korupsi.
“Begini, jadi memang mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi itu tidak mudah. Jadi memang butuh ketekunan. Sebab dalam rangka mengumpulkan barang bukti, maka saya pikir penegak hukum itu harus hati-hati meskipun terkesan nanti lambat,” kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, penilaian miring publik mengenai lambatnya penanganan kasus bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan dari pihak aparat. Hambatan terbesar di lapangan murni karena manuver para pelaku yang mencoba mengaburkan alat bukti.
“Jadi kelambanan ini bukan berarti mereka ingin mengulur-ulur, tapi dalam pandangan kami karena memang mengumpulkan bukti-bukti, keterangan barang, benda dan lain sebagainya itu bukan yang mudah untuk dilakukan. Karena tentu saja pelaku-pelaku ini kan berusaha seberagih rupa untuk menyembunyikan. Apakah itu aset dan lain-lain. Sehingga ini menyulitkan,” ujarnya menambahkan.
Guna memecah kebuntuan dan mempercepat pembongkaran skandal di tubuh Bea Cukai ini, Nasir menyebut peran informan atau whistleblower menjadi kartu kunci yang sangat vital. Kesaksian dari pihak-pihak yang melihat dan mengetahui langsung praktik lancung tersebut akan sangat membantu penyidik dalam memetakan aliran dana terlarang.
“Nah itu sebabnya kenapa misalnya dalam tindak pidana korupsi kita butuhkan whistleblower misalnya. Sehingga kemudian semuanya bisa terungkap. Karena tidak ada whistleblower dan tidak ada informasi-informasi dari pihak-pihak yang memang mengetahui persis peristiwa itu sehingga menyebabkan upaya ini tidak berjalan dengan cepat. Tapi kami percaya bahwa itu akan segera terungkap,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Nasir menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang toleransi bagi KPK untuk menghentikan perkara ini di tengah jalan. Mengingat sorotan tajam dari masyarakat dan parlemen sudah terlanjur besar, KPK wajib menuntaskan tugasnya secara profesional.
“Ya tentu KPK tidak bisa kemudian membiarkan ini. Dan masyarakat kan sudah menyaksikan itu semua. Anggota parlemen juga sudah bersuara. Jadi tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” tutup Nasir.[prs]







