Realitarakyat.com – Pakar telematika Roy Suryo melayangkan perlawanan hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut resmi menuntut hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan keduanya secara menyeluruh.
Tuntutan tersebut dilayangkan guna membatalkan status tersangka serta sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sidang dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membacakan poin-poin tuntutan di hadapan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
“Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Pada poin kedua, pihak Roy Suryo menilai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 terkait jeratan Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah cacat hukum. Penetapan itu dinilai melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama mengenai pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
Pihak pemohon juga meminta hakim menyatakan bahwa kliennya tidak dapat didakwa menggunakan pasal tersebut, sekaligus membatalkan tiga Sprindik yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada periode Juli 2025 hingga Maret 2026 karena dinilai melanggar prosedur hukum acara.
Secara rinci, Refly Harun menuntut pembatalan dokumen-dokumen berikut:
1. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026.
3. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
4. Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025 beserta dokumen turunannya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mendesak pengadilan untuk mengembalikan hak-hak sosial dan kehormatan kliennya yang tergradasi akibat proses hukum ini.
“Enam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucapnya.
Pada poin-poin penutup petitumnya, pemohon meminta turut termohon mematuhi putusan serta membebankan biaya perkara sesuai regulasi. Kendati demikian, Refly tetap menyerahkan ruang keputusan final pada kebijaksanaan majelis hakim.
“Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutur Refly.
Sebagai informasi latar belakang, bergulirnya sidang praperadilan kedua ini merupakan kelanjutan dari kemenangan parsial Roy Suryo pada sidang sebelumnya.
Pada praperadilan pertama, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan telah mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak sah.
Namun, pada saat itu hakim menolak permohonan pembatalan berkas penyidikan serta tuntutan pencegahan penahanan oleh penuntut umum, karena dinilai berada di luar ranah dan kewenangan lembaga praperadilan.[prs]







