Hukum  

Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie, Menko Yusril Minta Kuntadi Tegakkan Hukum Secara Adil

Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie, Menko Yusril Minta Kuntadi Tegakkan Hukum Secara Adil
Jampidsus Baru Kuntadi/Net

Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah sangat tepat dan cermat.

Yusril menekankan bahwa figur Jampidsus yang baru memikul tanggung jawab besar untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat lama, Febrie Adriansyah, secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

“Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yusril menggarisbawahi bahwa penuntasan perkara mantan pejabat Gedung Bundar tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum (on the track) tanpa diskriminasi demi menghadirkan kepastian hukum di tanah air.

“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” ujar Yusril.

Penunjukan Kuntadi merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto guna mengisi kekosongan jabatan Jampidsus pasca-penetapan Febrie sebagai tersangka.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa penerbitan Keppres tersebut didasarkan pada usulan resmi Jaksa Agung ST Burhanuddin serta penilaian mendalam dari Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo menambahkan bahwa Pihak Istana langsung memproses kelengkapan administratif untuk mendistribusikan petikan Keppres pengangkatan Kuntadi ke Korps Adhyaksa.

“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.[prs]