Realitarakyat.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak agar instrumen hukum nasional mampu mengantisipasi perkembangan praktik perbudakan modern dan modus kejahatan eksploitasi manusia yang kini semakin kompleks serta berbasis digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Willy bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli.
Ia menilai bentuk eksploitasi manusia saat ini sudah jauh melampaui batasan tradisional, mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa revisi UU TPPO tidak boleh sekadar memperberat ancaman hukuman bagi pelaku, melainkan harus menyasar pola kejahatan baru yang memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan sindikat lintas negara.
Sebagai contoh, legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini menyoroti sejumlah kasus nyata di tanah air, seperti eksploitasi anak sebagai pelaku online scam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, hingga kasus warga negara Indonesia (WNI) yang disandera, disiksa, dan tidak dibayar saat dipaksa melakukan kejahatan penipuan daring di Myanmar.
Selain itu, Willy mengingatkan pentingnya aparat penegak hukum untuk membedakan secara tegas antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling) yang memiliki karakteristik hukum berbeda.
Melalui revisi UU TPPO ini, ia berharap negara dapat hadir memberikan perlindungan maksimal sekaligus menghentikan rantai perbudakan modern yang terus berkembang. (ndi)







