Realitarakyat.com — Komisi II DPR RI tengah mengkaji wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih posisi wakil kepala daerah secara langsung.
Gagasan ini mencuat dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri sebagai respons atas tingginya angka konflik internal dan ketimpangan peran antara kepala daerah dengan wakilnya selama menjabat.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai posisi wakil kepala daerah selama ini kerap hanya dimanfaatkan sebagai penarik suara (vote getter) saat kontestasi politik, namun minim kewenangan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut data yang dipaparkannya, sekitar 60 persen hubungan antara kepala daerah dan wakilnya mengalami disharmonisasi akibat permasalahan sistemik.
Ia mengusulkan agar mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan melalui penunjukan langsung oleh kepala daerah terpilih.
Wacana penataan ulang struktur kepemimpinan daerah ini juga mulai menjadi pembahasan di tingkat lintas fraksi.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, membenarkan bahwa isu tersebut sedang diperbincangkan di DPR, meski ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Saleh memaparkan bahwa ketidakharmonisan di beberapa daerah bahkan berlanjut hingga perselisihan hukum di pengadilan.
Di sisi lain, respons yang lebih berhati-hati disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan kepala daerah dan wakilnya yang dipilih dalam satu paket merupakan bentuk kolaborasi politik dan penggabungan modal sosial, politik, serta ekonomi.
Selain itu, pembagian tugas dan kewenangan antara keduanya sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (ndi)







