DPR  

Data Dijamin Undang-Undang, DPR Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Ikut Sensus Ekonomi 2026

Data Dijamin Undang-Undang, DPR Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Ikut Sensus Ekonomi 2026
Anggota Komisi X DPR RI, Adela Kanasya Adies/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi X DPR RI, Adela Kanasya Adies, mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sensus yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini dinilai sangat krusial sebagai pijakan penyusunan kebijakan pembangunan berbasis data (data-driven policy).

Khususnya dalam memperkuat peta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hasil sensus ini akan memotret lanskap perekonomian nasional secara komprehensif, mulai dari pemetaan skala usaha mikro hingga perusahaan besar, serta menangkap dinamika perkembangan ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat.

Pernyataan bersikap dan dorongan partisipasi publik tersebut disampaikan oleh Adela Kanasya Adies dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

“Sensus Ekonomi merupakan instrumen penting untuk memotret kondisi perekonomian Indonesia secara menyeluruh dan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan,” kata Adela dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa akurasi data sensus sangat menentukan ketepatan sasaran program bantuan pemerintah, penentuan prioritas anggaran, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.

Terlebih, data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada sekitar 65 juta unit UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Adela juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi yang diserahkan kepada petugas BPS di lapangan, karena telah memiliki payung hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa kerahasiaan informasi publik dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memberikan informasi yang jujur dan transparan demi kemajuan ekonomi nasional.[prs]