Ketua DPR: RUU Perampasan Aset Masih Jaring Partisipasi Masyarakat

Ketua DPR: RUU Perampasan Aset Masih Jaring Partisipasi Masyarakat
Ketua DPR RI, Puan Maharani. //net

Realitarakyat.com — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengumumkan bahwa DPR RI telah merampungkan pembahasan 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang sejak awal periode 2024–2029.

Memasuki tahun ketiga masa bakti, DPR RI memprioritaskan pembahasan 14 RUU serta penyiapan 43 RUU lainnya, termasuk RUU tentang Perampasan Aset yang saat ini fokus menjaring partisipasi masyarakat (meaningful participation).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna yang turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto ini menandai dimulainya masa sidang baru yang dijadwalkan berlangsung hingga 9 November 2026.

Mengenai RUU Perampasan Aset, Puan menegaskan pentingnya pelibatan publik secara bermakna agar substansi undang-undang yang dihasilkan kokoh, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta memiliki legitimasi hukum dan sosial yang kuat.

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat secara bermakna (meaningful participation), sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” jelas Puan di hadapan anggota dewan dan Presiden Prabowo.

Selain membeberkan capaian legislasi dari Komisi I hingga Komisi XIII, Puan menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR RI akan difokuskan pada sejumlah isu krusial.

Beberapa di antaranya mencakup penyelesaian kasus hukum, perluasan lapangan kerja, perlindungan pekerja migran dan pengemudi transportasi daring, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), evaluasi anggaran pendidikan, hingga perbaikan akses layanan BPJS Kesehatan.

Di bidang diplomasi parlemen, Puan juga memaparkan keberhasilan DPR RI menjadi tuan rumah Sidang ke-17 AIPA Caucus pada 22 Juli 2026 yang bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara.

Ia menegaskan komitmen DPR RI untuk terus menghasilkan kebijakan negara yang secara langsung memberikan kepastian hukum, keberpihakan, dan kemanfaatan nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (ndi)