Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memberikan kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam perkara suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) tahun 2011, yang populer dengan sebutan kasus “kardus durian”.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara, M. Taufik Umar Dani Harahap, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (30/8/2025).
Taufik menilai KPK harus bersikap tegas untuk menuntaskan perkara dari hulu ke hilir agar tidak memicu spekulasi publik yang berlarut-larut.
“Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi. Kalau bukti cukup, lanjutkan. Kalau tidak cukup, jelaskan secara hukum mengapa tidak bisa dilanjutkan,” kata Taufik.
Nama Muhaimin Iskandar tercantum dalam uraian penuntut umum dan persidangan praperadilan perkara suap senilai Rp1,5 miliar tersebut.
Uang operasional yang disita KPK dalam kardus buah pada 25 Agustus 2011 itu diduga merupakan bagian dari kesepakatan commitment fee proyek senilai Rp73 miliar di empat wilayah transmigrasi.
Meskipun demikian, Taufik menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia mengingatkan bahwa Muhaimin sejak awal telah membantah mengetahui maupun menerima uang terkait proyek PPIDT tersebut.
Pemanggilan atau pemeriksaan oleh KPK dinilai semata-mata untuk menguji alat bukti secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan politik. (ndi)







