Realitarakyat.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Gugatan perlawanan tersebut menyasar serangkaian upaya paksa penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan status tersangka, hingga penahanan.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil terhadap Febrie telah sesuai dengan koridor KUHAP. Pihaknya siap membuktikan legalitas dan keabsahan prosedur penyidikan dalam persidangan praperadilan mendatang.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan (Febrie Adriansyah),” kata Kabag Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa hak mengajukan praperadilan memang dijamin oleh undang-undang, namun tetap memiliki batasan subjek hukum yang berkepentingan.
“Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung,” ucapnya.
Langkah Polri ini merespons manuver tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang berencana melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus.
Selain menyasar tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penanganan perkara korupsi oleh Korps Bhayangkara (Mabes Polri), perlawanan hukum tersebut juga menguji penetapan tersangka TPPU dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.[prs]







