Realitarakyat.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp401,65 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Uang penyerahan dari pihak PT CNI tersebut kini dititipkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi penyerahan uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh PT CNI pada Jumat (28/8/2026).
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penanganan tindak pidana korupsi tata kelola nikel.
Saiful menjelaskan, modus operandi bermula ketika PT CNI menjalankan operasi tambang nikel di Sultra tanpa mematuhi ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen guna memenuhi syarat izin ekspor.
“Penggunaan dokumen yang tidak sah tersebut mengakibatkan ekspor nikel dilakukan secara ilegal dan merugikan keuangan negara,” ujar Saiful saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp401.653.737.469,69.
Kejagung saat ini masih terus melengkapi alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (*)







